PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Jalan NAKULA No. 15 Telp. (0361) 813542 TABANAN 82113

Website :www.disdukcapil.tabanankab.go.id/

Email : disdukcapiltbn@gmail.com

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang dimaksud dengan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial. Yang dimaksud dengan bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam atara lain berupa gempa bumi,tsunami,gunung meletus,banjir,kekeringan,angin topan dan tanah longsor. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial, antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.

Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Pengungsi, Korban Bencana Alam, dan Bencana Sosial dilakukan oleh Tim, dimana Tim Pendataan terdiri dari :

  1. Tim Provinsi
  2. Tim Kabupaten/Kota

Tim Provinsi mempunyai tugas :

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan
  2. Memfasilitasi pelaksanaan pendataan
  3. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan pendataan
  4. Menerima laporan hasil pendataan kabupaten/kota
  5. Mengolah dan menyajikan data hasil pendataan dari kabupaten/kota
  6. Membuat laporan secara berkala atas hasil pendataan penduduk

Tim Kabupaten mempunyai tugas :

  1. Menetapkan lokasi pendataan
  2. Menyiapkan print out data keluarga dan data agregat penduduk
  3. Melakkan bimbingan teknis bagi petugas pendata
  4. Melakukan pendataan
  5. Melakukan perekaman sidikjari
  6. Melakukan verifikasi dan validasi data hasil isian formulir pendataan (FR-1.01) dan atau formulir biodata penduduk WNI (F-1.01)
  7. Mengkoordinasikan penerbitan SKPTI dan SKPS
  8. Mengolah dan menyajikan data hasil pendataan skala kecamatan
  9. Membuat laporan secara berkala berdasarkan hasil pendataan

Bagi pengungsi korban bencana alam,dan bencana sosial diberikan SKPTI dan/atau SKPS, SKPTI diberikan sebagai identitas sementara pengganti KK dan/atau KTP yang hilang atau rusak dan SKPS diberikan sebagai pengganti sementara Kytipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang atau rusak. Untuk mendapatkan SKPTI dan SKPS mengisi :

  1. Formulir pendataan penduduk korban bencana (FR-1.01)
  2. Formulir surat pernyataan kehilangan dokumen (FR-1.02)
  3. Surat pernyataan kehilangan (FR-1.02) ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi
  4. Pengisian formulir tersebut dilakukan oleh penduduk setempat yang datanya sudah terekam dalam database kependudukan dan penduduk pendatang
  5. Bagi penduduk yang belum terekam dalam database kependudukan mengisi formulir F-1.01
  6. Setelah mengisi formulir penduduk di photo oleh petugas
  7. SKPTI dan SKPS diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengisian formulir
  8. SKPTI dan SKPS berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan

 

Bagi orang terlantar dan komunitas terpencil diberikan SKOT dan SKTK, SKOT merupakan bukti legalisasi domisili orang terlantar

  1. Penduduk orang terlantar untuk mendapatkan SKOT mengisi atau diisdikan oleh petugas :
  2. Formulir Pendataan orang terlantar (FR-1.03)
  3. Formulir Surat Pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan (FR-1.05)
  4. Bagi Penduduk orang terlantar yang belum [pernah mengisi formulir biodata penduduk WNI (F-1.01)mengisi atau diisikan petugas
  5. Formulir tersebut sebagai syarat penerbitan blangko SKOT (BR-1.02)
  6. Surat Keterangan Orang Terlantar diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Syarat penerbitan kutipan akta kelahiran anak orang terlantar sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan kode F-2.01
  2. Memiliki SKOT
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan SKOT bersamaan penyerahan Kutipan Akta Kelahiran.

 

 

By