Frequently Asked Questions (FAQ)
- Bagaimana jika KTP-El kita rusak atau hilang?
- Jika KTP Hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan Cetak Ulang KTP El di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan ( Jalan Nakula nomor 15 Tabanan) atau pada saat Jadwal Keliling KTP-El yang di umumkan setiap bulannya dengan membawa KK lama dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika hilang. Jika KTP-El yang telah rusak untuk di tukar dengan yang baru
- Bisakah penduduk Luar Kabupaten Tabanan melakukan cetak ulang KTP-El yang rusak/hilang?
- Bisa, Untuk Penduduk Luar Kabupaten Tabanan. Jika KTP Hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan Cetak Ulang KTP-El di Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan (Jalan Nakula nomor 15 Tabanan) setiap hari dari pukul 08.00 – 14.00 WITA dengan membawa KK lama dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila KTP-El hilang
- Bisakah Penduduk Luar Kota Tabanan melakukan proses Perekaman KTP-El di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan ?
- Bisa, Jika ada warga Luar Kabupaten Tabanan yang belum melakukan perekaman KTP-El , dapat melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan (Jalan Nakula nomor 15 Tabanan) setiap hari pada pukul 08.00 – 14.00 WITA dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga
- Bagaimana jika KTP-El tidak terbaca di Bank?
- Untuk KTP-El yang tidak bisa terbaca atau tidak dikenali di Bank dengan menggunakan alat pembaca (Card Reader) KTP-El, silahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan Bidang PIAK lantai 2 untuk dilakukan proses pengecekan maupun aktivasi KTP-El.
- Bagaimana kalau NIK/Kartu Keluarga kita tidak dikenali di BPJS Kesehatan/Kantor Pajak/ BPN/ Lembaga lainnya?
- Untuk KTP-El yang tidak bisa dikenali atau ada data yang tidak sesuai di BPJS Kesehatan/Kantor Pajak/ BPN/Lembaga Lainnya, bisa menghubungi Layanan Informasi di Nomor Whatsapp Messenger (087 858 886 278) atau melalui link https://linktr.ee/konsolidasi5102
- Bagaimana jika kita ingin melakukan perubahan data di Kartu Keluarga?
- Untuk melakukan perubahan data di Kartu Keluarga dapat menggunakan Layanan Pendaftaran Penduduk menggunakan Whatsapp Messenger Informasi di nomor (085 932 473 811) dengan melampirkan bukti dukungan perubahan yang diinginkan misalnya perubahan :
- Tingkat Pendidikan : Foto Ijazah Asli terakhir
- Status Perkawinan : Foto Akta Nikah / Akta Cerai/ Akta Kematian
- Golongan Darah : Surat Keterangan Golongan Darah
- Melengkapi Nama Orang Tua : Foto Akta Kelahiran
- Apakah Penduduk Dengan KTP Luar Kota Tabanan bisa mengajukan perubahan data KTP / Kartu Keluarga?
- Tidak Bisa, untuk Penduduk dengan KTP Luar Kabupaten Tabanan apabila ingin melakukan perubahan data baik di KTP atau Kartu Keluarga harus menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Setempat sesuai dengan daerah domisili di KTP/ KK
- Bagaimana proses kedatangan untuk Pindah Penduduk ke Luar Kabupaten Tabanan?
- Untuk proses Pindah Penduduk Luar Kota Tabanan dapat menghubungi Layanan Pendaftaran Penduduk di Nomor Whatsapp Messenger (087 858 886 278) dengan melampirkan Foto Kartu Keluarga dan Surat Kuasa Bermaterai 10.000 apabila diwakilkan dari pemberi kuasa
- Bagaimana proses kedatangan untuk Penduduk Datang dari luar Kabupaten Tabanan?
- Untuk proses kedatangan penduduk ke Kabupaten Tabanan dapat menghubungi Layanan Informasi di Nomor Whatsapp Messenger (087 858 886 270)
- Surat Pindah yang di keluarkan dari Dukcapil Setempat
- Mengisi Form F.1.01 di Desa tujuan di Kabupaten Tabanan
- Melampiri Kartu Keluarga yang akan ditumpangi, Jika Numpang Kartu Keluarga
- Apakah yang dimaksud dengan Pendaftaran Penduduk?
- Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelapor Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Identitas atau Surat Keterangan Kependudukan
- Apa sajakah yang termasuk ke dalam Pelayanan Penduduk?
- Yang termasuk ke dalam Pelayanan Pendaftaran Penduduk antara lain:
- KTP-El
- Pendaftaran Peristiwa Kependudukan :